PENGATURAN
KONGLOMERASI MEDIA PENYIARAN
Sejauh ini masyarakat sangat
mengikuti perkembangan teknologi yang semakin pesat dan canggih. Informasi
secara detailnya tentang apapun yang terdapat dalam dunia teknologi, kini
masyarakat secara cepat sudah mengetahuinya . Semua itu berasal dari informasi
yang disampaikan oleh sebuah wadah pusat segala pemberi kabar yang dikenal
dengan Media. Ya, segala informasi tentang perkembangan teknologi disampaikan
oleh Media. Semua disampaikan dalam oleh media dalam 2 bentuk. Pertama media elektronik seperti radio, televisi dan
internet, Kedua adalah media cetak seperti Koran, majala dan tabloid. Dari
kedua bentuk media penyiaran tersebut, televisi merupakan salah satu media yang
paling alternatif dan diminati masyarakat. Selain penyampaian tergabung dalam
bentuk audio dan visual, inilah merupakan dari keunggulan membuat masyarakat
mudah memahami informasi yang disampaikan. Segala bentuk informasi tentang
pendidikan, teknologi, lingkungan, hiburan dunia politik dan lain-lain dapat
dimengerti.
Keunggulan dari televisi sebagai
media yang paling diminati ini, dimanfaatkan oleh sejumlah beberapa pihak. Beberapa
pihak tersebut seperti perusahaan yang mengenalkan produknya, atau sejumlah
politisi atau tokoh yang ingin mengenalkan profil mereka sendiri kepada publick
umum. Keuntungan yang mereka dapat selain menjadi dikenal publik juga menjadi
ajang untuk menaikkan popularitas. Hampir semua masyarakat di Indonesia mulai
dari kalangan bawah hingga kalangan atas mempunyai televisi yang merupakan
salah satu hiburan alternatif paling banyak disukai masyarakat luas. Maka tak
heran media penyiaran ini merupakan salah satu cara tercepat dan diminati untuk menaikkan pamor seseorang.
Berbicara tentang keunggulan televisi
inilah yang diminati oleh para tokoh maupun politisi politik demi menaikkan
popularitas mereka terhadap masyarakat. Mereka membuat iklan tentang diri
mereka demi mendapat simpati dari publik. Melalui iklan itulah merupaka senjata
utama mereka. Biasanya iklan yang menyangkut tentang profil seseorang ataupun
politisi memiliki dua tipe dan
dimanfaatkan saat masa kampanye pada ajang pemilihan. Pertama iklan dalam
bentuk komersil, kedua iklan dalam bentuk layanan masyarakat sebagaimana yang
disampaikan dalam PKPU No. 1 Tahun 2013 pada pasal 40 ayat 1.
Selain dari kedua tipe bentuk
pengiklanan diri tersebut, ada peraturan-peraturan lainnya yang harus dipatuhi.
Pihak yang memanfaatkan iklan untuk mengenalkan dirinya juga dibatasi oleh
batas waktu tertentu yaitu paling lama tiga puluh detik untuk disetiap stasiun televise.
Ini juga tertera pada PKPU no 1 tahun 2013 pada pasal 43. Dari beberapa
sejumlah pihak saya melihat ada yang mematuhi adanya peraturan in sebelum
disahkan. Namun ada juga beberapa pihak tidak mentaati peraturan ini. Biasanya
beberapa pihak tersebut merupakan elite yang menaungi sebuah media. Sehingga
nilai-nilai regulasi tentang kepemilikan media tidak ada nilainya. Jelas beberapa
elite tersebut merupakan politisi yang mensponsori tersebut memiliki tujuan tertentu.
Dalam artian mereka penguasa media yang juga terlibat dalam dunia politik mempunyai
hak untuk melakukan kampanye sebelum waktu yang ditentukan. Dalam hal ini tentu
telah dilarang dalam UU No. 10 .
Masyarakat yang belum mengerti hal
ini, hanya akan menganggap lumrah, saat para awak pemilik media yang juga
terlibat dalam ajang pemilihan mengiklankan dirinya pada stasiun televsi yang
mereka miliki. Masyarakat mengerti mereka selalu memperlihatkan kegiatan-kegiatan
yang mereka lakukan disiarkan dalambentuk iklan maupun kedalam berita dalam program
acara karena media itu adalah milik mereka. Jadi mereka memiliki hak akan apa
yang mereka kuasai. Pandangan saya sebelum ada UU NO.10 dan Keputusan MK pada
tahun 2012 yang baru-baru ini ditetapkan mengenai penyiaran. Isi dalam
pasal-pasalnya lebih banyak menekankan untuk para elite politik yang memiliki
beberapa perusahaan media membatasi diri. Maksudnya, agar tidak melakukan
kampanye kecil-kecilan, sebelum waktu yang ditentukan jjika mereka mengikuti
pemilu. Namun saya melihata hanya beberapa yang mentaati perturan ini. Mereka
banyak mencuri start lebih dahulu sebelum waktu yang ditentukan.
Beberapa stasiun televise yang
merupakan konglomerasi atau gabungan dari beberapa perusahaan media dimiliki
oleh para tokoh elite yang cukup dikenal masyarakat. Misalnya saja RCTI,
GlobalTV, MNCTv serta MNC Grup yang memiliki beberapa jenis channel di dalam
siaran televise kabel dimiliki oleh Harry Tanoesodibyo. Selain dikenal
penguasaha yang memiliki banyak media, ia juga dikenal salah satu politisi
elite. Sebelumnya ia bersama dengan Surya Paloh yang juga seorang pengusaha
pemilik media bekerja sama dalam partai politik baru yaitu Parta Nasional
Demokrat (Nasdem). Namun kebersamaannya tidak berlangsung lama, ia mengumumkan
dirinya keluar dari Partai Nasdem dan bergabung bersama Partai Hanura.
Lalu ada, ANTV dan Tv One dimiliki
oleh salah satu politisi elite yaitu Aburizal Bakrie. Ia merupakan salah satu
calon Presiden yang akan maju untuk periode 2014-2019 bersama partai yang
mengusungnya yaitu Partai Golkar. Ada beberapa anggapan, Aburizal tidak
mentaati apa yang telah ditetapkan dalam peraturan UU. Melalui media yang
dimiliki, ia selalu gencar mempromosikan dirinya dalam bentuk iklan dan berita
kedalam program acara bertitanya. Hal
itu dimanfaatkan untuk menaikkan popularitasnya menjadi presiden.
Hal yang sama dilakukan oleh pemilik
media stasiun televisi Metro Tv yaitu Surya Paloh. Selain pemilik media ia juga merupakan menaungi partai yang dibuatnya
yaitu Partai Nasional Demokrat. Sebelumnya ia bekerja sama denga pasangan
duelnya yaitu Hary Tanoesodibyo yang akhirnya memilih keluar. Sebelumnya
pasangan ini merupakan salah satu pasangan kandidat yang disegani karena
sama-sama memiliki perusahaan media swasta terbesar di Indonesia.
Dapat dikatakan beberapa media besar yang disebutkan tadi mulai dimonopoli
oleh para pemiliki modal dan juga bersifat homogen. Kebebasan pers kini sudah
diracuni oleh para konglomerasi yang mencampurkan kepentingan bisnis dan
politik. Mungkin tidak hanya media-media yang disebutkan saja yang dimonopoli
oleh pemiliknya. Tetapi sudah mulai banyak media group dimanfaatkan demi
kepentingan pemiliknya. Bahkan bagi Supadiyanto mahasiswa program pascasarjana
Magister Ilmu Komunikasi, Undip dalam tulisannya di media eletronik,
Koran-Jakarta.com dalam rubrik gagasan tentang Konglomerasi Media. Ia menganggap
bahwa Masyarakat hanya memiliki tiga perusahaan media yang dikatakan milik
"publik", yakni TVRI, RRI, dan Antara, namun mereka lebih sering
melayani kepentingan pemerintah.
Ini
menarik untuk dibicarakan karena jika diteruskan seperti ini, bagi para calon
kandidat yang menyaingi mereka tentu sulit untuk mengalahkan popularitas mereka
yang memiliki media. Tentunya menimbulkan kecemburuan sosial. KPU memang sudah
mewanti-wanti akan permasalahan ini namun masih saja hal ini digubrisnya. Jika dihentikan
pun mereka masih memiliki akses untuk melakukan kampanye nya melalui dunia
siber. Ini dikarenakan masih adanya kerancuan dalam peraturan yang ditetapkan
dalam UU Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media
Siber mendefinisikan media siber sebagai “segala bentuk media yang menggunakan
wahana internet”.Dan ini juga dijelaskan dalam tulisan rubrik MEDIA di Majalah GATRA Edisi 6 Februari 2013 yang
dipaparkan oleh Asrori Karni yang merupakan Dosen dan juga pengamat media. Kewajiban
media menampilkan iklan layanan masyarakat di Pasal 43 juga tidak menyebut media
online. Padahal, Pasal 41 sampai 43 diancam sanksi, termasuk bredel.
Media online disebut dalam pasal tentang kewajiban eimbang dalam berita
(Pasal 38) dan iklan (Pasal 40). Giliran kena media online, tak ada
sanksi untuk Pasal 38 dan 40 itu. Hal ini juga
menjadi permasalahan yang harus diselesaikan demi berjalan Negara yang
demokratis.
Jika
konglomerasi media ini terus berlanjut tentunya akan berdampak yang tidak baik
terhadap masyarakat. Ini akan membentuk berbagai pandangan pendapat yang tidak
sehat. Jika media awalnya dikenal dengan sumber segala informasi apapun, kini
dapat dikatakan merupakan sumber informasi bagi para calon politisi yang akan
maju mengikuti pemilu. Bisa juga dikatakan ajang iklan para elit politik yang
ingin menaikkan popularitasnya. Sehingga
awalnya regulasi untuk menghibur masyarakat menikmati informasi kini telah
dimonopoli untuk kepentingan bisnis ataupun politik pribadi.
Sumber :
·
Majalah
GATRA – MEDIA “Aturan Kampanye Media” , 6 Februari 2013
·
Koran-
Jakarta.com – Gagasan “Konglomerasi Media” 27 Februari 2013
·
PKPU
No. 1 tahun 2013
·
UU
Pemilu No. 8 tahun 2012
0 komentar:
Posting Komentar